LOGO inspektorat
Beranda > Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Posting oleh inspektoratlobar - 15 Maret 2024 - Dilihat 57 kali

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 78 Tahun 2021 tetang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari :

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat;
  3. Inspektur Pembantu I;
  4. Inspektur Pembantu II; 
  5. Inspektur Pembantu III;
  6. Inspektur Pembantu IV; 
  7. Inspektur Pembantu IVdan;
  8. Kelompok Jabatan fungsional.
  1. Sekretaris dipimpin oleh seorang Sekretarias yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur.

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat

  1. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi :
  1. Sub Bagian Perencanaan;
  2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Sub BagianUmum dan Keuangan.
  1. Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1 pasal 7), dipimpin oleh   seorang kepala Subagian dan bertanggung-jawab langsung kepada sekretaris.
  2.  Inspektur Pembantu Wilayah terdiri dari Inspektur Pembantu I, II, III,IV dan V secara teknis administrative berkoordinasi dengan sekretaris dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur.
  3. Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan.
  4. Struktur susunan organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.