Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 78 Tahun 2021 tetang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari :
- Inspektur;
- Sekretariat;
- Inspektur Pembantu I;
- Inspektur Pembantu II;
- Inspektur Pembantu III;
- Inspektur Pembantu IV;
- Inspektur Pembantu IVdan;
- Kelompok Jabatan fungsional.
- Sekretaris dipimpin oleh seorang Sekretarias yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat
- Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
- Sub BagianUmum dan Keuangan.
- Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1 pasal 7), dipimpin oleh seorang kepala Subagian dan bertanggung-jawab langsung kepada sekretaris.
- Inspektur Pembantu Wilayah terdiri dari Inspektur Pembantu I, II, III,IV dan V secara teknis administrative berkoordinasi dengan sekretaris dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur.
- Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan.
- Struktur susunan organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.