Tugas, Fungsi, Perangkat Daerah
A. Tugas dan Fungsi
dan Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Inspektorat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, ayat (2) Sekretaris mempunyai fungsi :
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpinoleh seorang kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Inspektur Pembantu I mempunyai fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; d. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; f. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya; g. pelaksanaan sosialiasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern perangkat daerah di wilayah kerjanya; h. pelaksanaan Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); i. pelaksanaan asistensi, pendampingan dan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD); j. pelaksanaan pendampingan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); k. pelaksanaan penilaian pelayanan publik; l. pelaksanaan pendampingan dan evaluasi; m. pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; o. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; p. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; q. pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu II mempunyai fungsi :
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Perekonomian; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Perekonomian; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Perekonomian; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Perekonomian; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Perekonomian; f. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya; g. pelaksanaan sosialiasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan system pengendalian intern perangkat daerah di wilayah kerjanya; h. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan asset perangkat daerah di wilayah kerjanya; i. pelaksanaan reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa; j. pelaksanaan pendampingan dan pengawasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD); k. pelaksanaan pendampingan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); l. pelaksanaan pendampingan dan pengawasan dana dekonsentrasi, tugas pembantuan serta hibah dan bantuan sosial; m. pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Perekonomian; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; o. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Perekonomian; p. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bidang Perekonomian; q. pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Perekonomian; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu III mempunyai fungsi :
penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Pembangunan; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Pembangunan; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Pembangunan; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Pembangunan; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Pembangunan; f. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya; g. pengawalan terhadap pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) di wilayah kerjanya; h. pelaksanaan sosialiasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern perangkat daerah di wilayah kerjanya; i. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset perangkat daerah di wilayah kerjanya; j. pelaksanaan asistensi, pendampingan, dan reviu reviu Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); k. pelaksanaan koordinasi pengendalian, pengawasan dan pemantauan pelaksanaan program kegiatan pembangunan; l. pelaksanaan pengawasan pengelolaan aset daerah; m. pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Pembangunan; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; o. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Pembangunan; p. Kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bidang Pembangunan; q. Pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Pembangunan; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi :
penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Administrasi Umum; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Administrasi Umum; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Administrasi Umum; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Administrasi Umum; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Administrasi Umum; f. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya; g. pengawalan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di wilayah kerjanya; h. pelaksanaan sosialiasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan system pengendalian intern perangkat daerah di wilayah kerjanya; i. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset perangkat daerah di wilayah kerjanya; j. pelaksanaan reviu Dana Alokasi Khusus (DAK); k. pelaksanaan pengawasan penyertaan modal; l. pelaksanaan pendampingan rekruitmen pegawai; m. pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Administrasi Umum; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; o. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Administrasi Umum; p. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bidang Administrasi Umum; pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Administrasi Umum; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu V mempunyai fungsi :
. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Investigatif ; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Investigatif ; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Investigatif ; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Investigatif ; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Investigatif ; f. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset perangkat daerah di wilayah kerjanya; g. pelaksanaan sosialisasi dan penanganan Kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI); h. pelaksanaan pendampingan, pemantauan dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); pelaksanaan asistensi, pendampingan dan evaluasi Aksi Daerah Pencegahan Korupsi; j. pelaksanaan penanganan benturan kepentingan, Wisthle Blower System (WBS) dan gratifikasi di wilayah kerjanya; k. pelaksanaan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Investigatif ; l. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; m. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Investigatif ; n. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah bidang Investigatif ; dan o. pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Investigatif. p. Pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Perekonomian. q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.