LOGO inspektorat
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh inspektoratlobar - 15 Maret 2024 - Dilihat 111 kali

Tugas, Fungsi, Perangkat Daerah

A.   Tugas dan Fungsi

 

  1. Inspektorat merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
  2. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
  3. Inspektorat sebagaimana dimaksud pasal 3 Inspektur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. 
  4. Inspektur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada   pasal (3) menyelenggarakan fungsi :
  1. a.perumusan rencana strategis, program kerja, dan anggaran berdasarkan kebijakan umum Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. pengoordinasian penyelenggaraan tugas yang meliputi penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup Inspektorat; 
  3. pembinaan bawahan dengan cara memberikan motivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja dan pengembangan karier bawahan; 
  4. pengarahan, pengaturan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan yang meliputi Sekretariat, Inspektur Pembantu dan Subbagian; 
  5. e.pengarahan tugas dan pendelegasian tugas kepada bawahan berdasarkan arah kebijakan umum agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran;
  6. pengkajian dan perumusan data dan informasi; 
  7. penyusunan telaahan staf dan bahan perumusan kebijakan; 
  8. pelaksanaan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat/ instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya;
  9. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Inspektorat;
  10. pelaksanaan percepatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Reformasi Birokrasi; dan
  11. pelaksanaan fungsi lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugasnya.
  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  2. Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat
    1. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran, pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian;

 dan Inspektur Pembantu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada  di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Inspektorat.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, ayat (2) Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  2. pelaksanaan pengelolaan keuangan; 
  3. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
  4. pengoordinasian seluruh bidang tugas pada lingkup Inspektorat; dan 
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
  6. Sekretariat terdiri dari :
  7. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  8. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
  9. Sub Bagian Administrasi dan Umum.

Sub  Bagian   sebagaimana    dimaksud pada ayat (1),  dipimpinoleh seorang kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.

  1. Inspektur Pembantu I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Inspektur Pembantu I mempunyai fungsi :

a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; d. Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; f. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya; g. pelaksanaan sosialiasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern perangkat daerah di wilayah kerjanya; h. pelaksanaan Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); i. pelaksanaan asistensi, pendampingan dan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD); j. pelaksanaan pendampingan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); k. pelaksanaan penilaian pelayanan publik; l. pelaksanaan pendampingan dan evaluasi; m. pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; o. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; p. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; q. pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

  1. Inspektur Pembantu II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah bidang Perekonomian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu II mempunyai fungsi :

a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Perekonomian; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Perekonomian; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Perekonomian; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Perekonomian; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Perekonomian; f. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya; g. pelaksanaan sosialiasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan system pengendalian intern perangkat daerah di wilayah kerjanya; h. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan asset perangkat daerah di wilayah kerjanya; i. pelaksanaan reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa; j. pelaksanaan pendampingan dan pengawasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD); k. pelaksanaan pendampingan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); l. pelaksanaan pendampingan dan pengawasan dana dekonsentrasi, tugas pembantuan serta hibah dan bantuan sosial; m. pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Perekonomian; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; o. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Perekonomian; p. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bidang Perekonomian; q. pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Perekonomian; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

  1. Inspektur Pembantu III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah bidang Pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu III mempunyai fungsi :

penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Pembangunan; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Pembangunan; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Pembangunan; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Pembangunan; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Pembangunan; f. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya; g. pengawalan terhadap pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) di wilayah kerjanya; h. pelaksanaan sosialiasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern perangkat daerah di wilayah kerjanya; i. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset perangkat daerah di wilayah kerjanya; j. pelaksanaan asistensi, pendampingan, dan reviu reviu Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); k. pelaksanaan koordinasi pengendalian, pengawasan dan pemantauan pelaksanaan program kegiatan pembangunan; l. pelaksanaan pengawasan pengelolaan aset daerah; m. pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Pembangunan; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; o. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Pembangunan; p. Kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bidang Pembangunan; q. Pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Pembangunan; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

  1. Inspektur Pembantu IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah bidang Administrasi Umum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu IV mempunyai fungsi :

penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Administrasi Umum; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Administrasi Umum; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Administrasi Umum; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Administrasi Umum; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Administrasi Umum; f. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya; g. pengawalan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di wilayah kerjanya; h. pelaksanaan sosialiasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan system pengendalian intern perangkat daerah di wilayah kerjanya; i. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset perangkat daerah di wilayah kerjanya; j. pelaksanaan reviu Dana Alokasi Khusus (DAK); k. pelaksanaan pengawasan penyertaan modal; l. pelaksanaan pendampingan rekruitmen pegawai; m. pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Administrasi Umum; n. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; o. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Administrasi Umum; p. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bidang Administrasi Umum; pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Administrasi Umum; dan r. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

  1. Inspektur Pembantu V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah bidang Investigatif.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu V mempunyai fungsi :

. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah bidang Investigatif ; b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang Investigatif ; c. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang Investigatif ; d. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah bidang Investigatif ; e. pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas pemerintah daerah bidang Investigatif ; f. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset perangkat daerah di wilayah kerjanya; g. pelaksanaan sosialisasi dan penanganan Kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI); h. pelaksanaan pendampingan, pemantauan dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN); pelaksanaan asistensi, pendampingan dan evaluasi Aksi Daerah Pencegahan Korupsi; j. pelaksanaan penanganan benturan kepentingan, Wisthle Blower System (WBS) dan gratifikasi di wilayah kerjanya; k. pelaksanaan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat berkaitan dengan permasalahan di bidang Investigatif ; l. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan pengolahan hasil pengawasan di wilayah kerjanya; m. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang Investigatif ; n. kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah bidang Investigatif ; dan o. pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Investigatif. p. Pendampingan, asistensi, konsultasi dan fasilitasi bidang Perekonomian. q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.