Rabu, 01 November 2023
Dalam rangka memberikan keyakinan terhadap kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Barat dikoordinir oleh Inspektur Pembantu III H.M.Subayin Fikri, SE kembali melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan Penganggaran. Dokumen penganggaran yang direviu kali ini berupa RKA- P Tahun 2023
Dokumen tersebut merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang sudah disusun dan disajikan masing masing Perangkat Daerah melalui SIPD Kabupaten Lombok Barat
Reviu RKA-P Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari mulai 25 September sampai dengan 4 Oktober 2023 pada seluruh OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Lombok Barat. Reviu RKA-P tahun 2023 dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Anggaran Daerah Tahunan serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 700./1329/IJ
Reviu RKA-P tahun 2023 dilaksanakan untuk menguji bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2023 yang disusun telah didukung dokumen perencanaan yang memadai dan untuk menguji bahwa RKA SKPD Perubahan Tahun 2023 telah berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) Perubahan Tahun 2023
Catatan hasil reviu (berdasarkan Program Kerja Reviu) selanjutnya dijadikan dasar perbaikan perencanaan penganggaran melalui koreksi dan input ulang data di Aplikasi SIPD.
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *