LOGO inspektorat
Beranda > Berita > Rakorwasda Ntb 2024 Untuk Ntb Maju Melaju Pdf
Berita Utama

RAKORWASDA NTB 2024 untuk NTB Maju Melaju pdf

Posting oleh inspektoratlobar - 13 Maret 2024 - Dilihat 299 kali

Gerung, Inspektorat. Bertempat di Lombok Raya Mataram 21 Februari 2024, dengan inisiasi Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, di gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah yang selanjutnya disingkat Rakorwasda yang dihadiri seluruh Inspektorat Sekabupaten/Kota maupun BPKP dan Unsur Inspektorat Jendral kemendagri dan unsur APH. Adapun tema yang diambil adalah Sinergi APIP dan APH dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah tahun 2024. Adapun output giat ini adalah terwujudnya kesepakatan dan kesepemahaman antara APIP Inspektorat Kabupaten/Kota,APIP Inspektorat Provinsi BPKP dan APH sehingga tercipta sinergitas dan hamonis dalam Mengawal tata kelola Pemerintahan Daerah di seluruh wilayah Administratif Provinsi NTB yang terdiri Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian untuk diketahui dalam giat ini terjadi beberapa kesepakatan diantaranya: 1. Bahwa APIP dan APH akan mengimplementasikan Koordinasi secara sinergis terkait atas teknis penanganan pengaduan masyarakat, penyelesaian kerugian Negara yang bersifat adminsitratif dalam hal kerugian Negara dibawah nilai 300 juta untuk dilakukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 60 hari sejak Laporan hasil pemeriksaan diterima Obyek pemeriksaan serta perbantuan APIP dalam dukungan pada APH terkait atas perhitungan Kerugian Negara sebgaimana MOU Mendagri,Kapolri dan Jaksa Agung sebgaimana tertuang dalam MOU Nomor Nomor : 100.4.7/437/SJ, Nomor: 1 TAHUN 2023, Nomor: NK/1/I/2023 2. Bahwa APIP Inspektorat Provinsi NTB dan BPKP selaku Pembina penyelengaraan pengawasan Pemerintahan daerah dan selaku wakil pemerintah pusat di daerah akan mendorong Tim TPAD kabupaetn/Kota agar meningkatakan Anggaran Organ APIP inspektorat di masing masing Kabupaten Kota dalam rangka membangun postur APIP yang ideal sebagaimana kewenangan Pemerintah Provinsi selaku wakil peemrintah pusat dengan sanksi adminstratif penolakan APBD Kabupaten Kota bila tidak terpenuhi vide pasal 93 UU 23/2014; 3. Bahwa Seluruh Unsur APIP Isnpektorat Daerah diwilayah Provinsi NTB sepakat dalam menyusun Program Kerja Penagwasan Tahunan (PKPT) dilakukan dengan cermat dengan melihat kompotensi Pejabat fungsional Auditor dan pejabat Fungsional P2UPD yang dimiliki masing masing Organ APIP Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota. (hkm).


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *