Selasa, 5 Desember 2023
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 19 Permendagri No. 59 Tahun 2021, Inspektur Kabupaten Lombok Barat Hademan, SH. MH, CGCAE bersama Assisten I dan Assinten II dan Para Kepala OPD pengampu melaksanakan Rapat percepatan penyusunan Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Lombok Barat.
Dalam arahannya Inspektur Lombok Barat meminta langkah pertama yang dilakukan adalah penyusunan SK Tim percepatan penyusunan rencana aksi SPM dan diikuti dengan matrik rencana aksi oleh masing masing OPD pengampu. selanjutnya dalam rapat berikutnya diminta masing masing OPD pengampu untuk melakukan expose terhadap matrik rencana aksinya.
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *